Tugas Pokok Satpam
Maksud dari "Tugas Pokok" adalah :Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah "Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya" (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
- Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
- Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
- Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
- Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
- Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
- Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
- Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
- Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Kita telah belajar mengenai apa yang dimaksud dengan “Aman”, sekarang kita pelajari apa yang dimaksud dengan “Tertib”. Yang dimaksud dengan tertib adalah :
- Teratur, menurut aturan, rapi.
- Sopan, dengan sepatutnya.
- Aturan, peraturan yang baik..